Iklan

Iklan

Putri Candrawati Isteri Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka

dikanal
20 Agustus 2022, 01:56 WIB Last Updated 2022-08-19T18:15:05Z
Putri Candrawathi usai mengunjungi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Agustus 2022. Foto: Istimewa


JAKARTA, dikanal.com -
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan tersebut dilakukan usai melalui pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) dilansir Kompas.com.

Penetapan status tersangka terhadap PC menambah daftar jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (*/red)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Putri Candrawati Isteri Ferdy Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka

Terkini

Topik Populer

Iklan