Penetapan UMP Sulawesi Utara Tahun 2023. |
SULUT, dikanal.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara Tahun 2023 dipastikan naik sebesar 5,42 persen atau naik sebesar Rp3.485.000 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.310.723.
Demikikan disampaikan Gubernur provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey saat mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2023 di PT Kantor Pos Indonesia Wilayah Sulut, Kota Manado, Senin (28/11/2022).
“UMP Sulawesi Utara Tahun 2023 naik 5,42 persen atau naik sebesar Rp3.485.000 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.310.723,” ujar Gubernur Olly.
Top eksekutif Sulut ini mengatakan, penetapan UMP ini menjadi sesuatu hal yang baik, karena mengingat investasi di Sulut terus berlangsung dalam keadaan kondusif dibandingkan dengan daerah lain.
"Saya berharap dengan adanya kenaikan UMP ini, para pekerja akan lebih efektif dalam bekerja. Disamping itu, pengusaha juga harus ikut aturan pemerintah. Bagi pemerintah harus mengawal investasi para investor yang datang berinvestasi di Sulut,” tegas orang nomor satu di Sulut ini.
Lanjut, Gubernur Olly dengan tegas menambahkan akan meningkatkan pengawasan dalam hal penerapan UMP dengan pemberian sanksi kepada perusahan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut.
“Dinas Tenaga Kerja harus mengawasi ini. Saya harap.pelaku usaha patuh pada aturan ini. Bagi pekerja juga, dapat meningkatkan produktivitas agar perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah pada karyawannya,” tandasnya.
Pengumuman UMP ini turut dihadiri Asisten I Setdaprov Sulut Denny Mangala, Kepala Disnakertrans Sulut Erny Tumundo, Kepala Dispedindag Sulut Daniel Mewengkang dan Dewan Pengupahan Sulut. (*/jovi)