Iklan

Iklan

Dr Ninik Rahayu Resmi Jabat Ketua Dewan Pers 2022-2025

dikanal
14 Januari 2023, 23:49 WIB Last Updated 2023-01-14T15:49:09Z
 Dr Ninik Rahayu, SH, MS



JAKARTA, dikanal.com - Dr Ninik Rahayu, SH, MS, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025, melalui keputusan rapat pleno Anggota Dewan Pers, di Jakarta, Jumat (13/1/2022).

Penetapan ini bertujuan untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

"Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders," ujar Ninik seteleh resmi menjabat Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025.

Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Diketahui, sosok Nanik disamping Ketua Dewan pers adalah sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Eksistensi perempauan tanguh di dunia organisasi dan kelembagaan ini juga cukup mumpuni.

Pasalnya, Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada Periode 2006-2009 dan 2010-2014, Anggota Ombudsman RI pada Periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Selain itu, Ninik juga memiliki seabrek jabatan besar seperti Direktur Jala Storia, yakni sebuah organisasi yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif  dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Disamping aktif di dunia akademis dan organisasi,  Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia. Dalam rapat pleno, Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya.

Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 - 2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Sidang pleno Anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan  atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.

Sementara itu, P Tri Agung Kristanto yang hadir secara daring dalam proses pembahasan perubahan statuta dan pemilihan Ketua Dewan Pers memberikan catatan perhatian. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya. (*/jovi)




Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dr Ninik Rahayu Resmi Jabat Ketua Dewan Pers 2022-2025

Terkini

Topik Populer

Iklan