Iklan

Iklan

Klarifikasi Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Dan Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat Manado

dikanal
22 Desember 2023, 20:19 WIB Last Updated 2023-12-22T12:20:23Z
Universitas Sam Ratulangi. Foto: Istimewa


MANADO, dikanal.com -
Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado melalui rilis resmi Humas Unsrat mengklarifikasi artikel pemberitaan JawaPos tanggal 22 Desember 2023 Tentang Berita: “Rektor diduga melanggar dua kali pelanggaran Statuta”, terkait pemilihan Dekan FK dan pemilihan Dekan FKM, khususnya tentang persyaratan batas usia calon dekan.


“Berkaitan dengan berita di atas, kami membantahkanya, sebab makna substansi dari pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta UNSRAT (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018) tentang persyaratan usia berusia paling tinggi 61 tahun dapat dimaknai belum memasuki usia 62 tahun,” jelas Humas Unsrat dalam rilis resmi mereka.

“Pemaknaan batas usia tersebut didasarkan pada putusan MA No. 107/K/TUN/2006, yang berkaitan dengan pengisian jabatan Dekan Fakultas di lingkungan UGM Periode 2004 – 2008); putusan mana merupakan dasar dari Pendapat Hukum Tentang Batas Usia Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang diberikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 16244/A.A3/TAPI.00.02/2022 Tanggal 8 Maret 2022 perihal penafsiran batas usia dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri,” ulas Humas Unsrat.

Dengan demikian, pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya, anggapan saudara dr. Theresia M.D. Kaunang, SpKJ(K) bahwa Putusan PTUN No. 22/G/2023/PTUN yang sudah harus dilaksanakan oleh Rektor, secara hukum tidak benar, karena Putusan PTUN tersebut belum MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (inkracht van gewijsde); pada faktanya masih dilakukan banding oleh Pihak Rektor Unsrat,” lanjut mereka.

“Bahwa dapat kami jelaskan kembali, Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama YANG TIDAK MENGAJUKAN BANDING ATAU KASASI.”

“Bahwa terhadap dr. Theresia M.D. Kaunang, Sp.KJ(K), berdasarkan data kepegawaian yang bersangkutan belum SERDOS dan belum ada Surat Keputusan Pengaktifan Kembali karena pada saat studi lanjut S3 tidak memiliki SK Tugas Belajar, hal ini berpotensi TGR,” tutup Humas Unsrat.(*/jovi)










Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Klarifikasi Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Dan Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat Manado

Terkini

Topik Populer

Iklan