Rektor Unsrat Prof Berty Sompie bersama keempat Wakil Rektor, masing-masing Arthur Pinaria, Royke Montolalu, Ralfie Pinasang, dan Billy Kepel. Foto: Istimewa |
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik dijabat oleh Dr. Ir. Arthur G Pinaria, MSc, Wakil Rektor 2 Bidang Umum dan Keuangan Dr. Ir. Royke I. Montolalu, SPi Sc dan Wakil Rektor 4 Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi dijabat Dr. dr Billy J. Kepel, M Med Sc.
Sebelumnya Rektor Prof Berty Sompie juga telah melantik Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Dr. Ralfie Pinasang, SH, MH.
Diketahui, Jabatan Wakil Rektor 1, 2, 3 dan 4 sebelumnya adalah sebagai berikut: Wakil Rektor 1 Prof. Dr Grevo S Gerung, Wakil Rektor 2 Prof. Dr Ronny Maramis, SH MH, Wakil Rektor 3 Prof Dr Ir Oktovian Berty Alexander Sompie M.Eng IPU (kini menjabat sebagai Rektor) dan Wakil Rektor 4 Prof Dr Ir Sangkertadi, DEA.
Rektor Unsrat Prof Berty Sompie pada kesempatan itu mengatakan, sebagai Rektor saya meminta kepada saudara-saudara yang baru dilantik sebagai Wakil-Wakil Rektor untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal, serta menjunjung tinggi etika jabatan.
"Jabatan yang dipercayakan kepada saudara-saudara sebagai Wakil Rektor, merupakan jabatan tugas tambahan bagi seorang dosen yang merupakan kewenangan Rektor untuk mengangkat dan memberhentikan sesuai dengan kinerja saudara yang nantinya akan dievaluasi sesuai kontrak kerja, pakta integritas dan loyalitas kerja di unit kerja," kata Prof Sompie.
Untuk itu, lanjut Rektor, ingat selalu pakta integritas sebagai pejabat di Universitas Sam Ratulangi.
"Pakta Integritas yang telah dibuat, dibaca dan ditandatangani oleh saudara-saudara adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
Selanjutnya sebagai anggota senat Universitas Sam Ratulangi dalam melaksanakan tugas selalu mengingat Permendikbudristek Dikti No 44 tahun 2018.
"Jelas menyebutkan bahwa Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik," tegasnya. (*/jovi)