Iklan

Iklan

Tok! UMP Sulut Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3.775.425

dikanal
11 Desember 2024, 16:37 WIB Last Updated 2024-12-18T06:44:32Z
Penetapan UMP dan UMSP Tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Foto: Istimewa


SULUT, dikanal.com -
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.775.425.

Penetapan ini mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut No.685 Tahun 2024.

Bersamaan dengan itu, ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut Tahun 2025 untuk dua sektoral, yakni pertambangan dan energi sebesar Rp3.869.811.

Penetapan ini dibacakan Gubernur Sulut melalui Asisten III Setdaprov Sulut, Fransiscus Manumpil, didampingi Kepala Disnakertrans Sulut, Rahel Rotinsulu, di Ruang Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Rabu (11/12/2024).

Adapun untuk UMP dan UMSP ini adalah yang telah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan, yakni terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat Buruh, serta akademisi dan pakar.

Dan diketahui penetapan ini menggunakan formula penghitungan sendiri, yaitu upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan Produk Domestik Bruto. (*/jovi)





Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tok! UMP Sulut Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3.775.425

Terkini

Topik Populer

Iklan